Etika Menulis
Selasa, 13 Oktober 2009
Di dunia ini hampir tidak ada suatu pekerjaan pun yang dilakukan tanpa etika. Profesi dokter punya etika, guru, sopir, karyawan pabrik, masinis, dan masih banyak lagi, semuanya ada aturan main baik secara tertulis maupun tidak.
Keberadaan suatu etika pada umumnya didasarkan pada itikad baik untuk kebaikan bersama. Dengan adanya itikad baik itu diharapkan masyarakat dapat menggunakan etika tersebut sebagai acuan dalam setiap perbuatan yang dilakukan berkaitan dengan pekerjaan dan profesinya itu.
Mentaati etika dari sebuah profesi, dapat diartikan sebagai sebuah usaha untuk menghargai dan loyal terhadap profesi yang ditekuni seseorang. Sebab jika seseorang melanggar etika profesi yang telah menjadi kesepakatan bersama, ia dianggap menyimpang dan tidak loyal lagi pada profesinya. Hal tersebut berakibat kurang dihargainya kredibilitas seseorang yang melanggar etika itu.
Profesi sebagai penulis juga mempunyai etika. Akan tetapi etika profesi penulis ini belum baku sebagaimana etika profesi yang telah mapan lainnya. Seperti etika profesi dokter, etika profesi wartawan, etika profesi guru dan sebagainya. Belum mapannya etika profesi penulis ini disebabkan masih merupakan profesi baru dan belum berkembang sebagaimana profesi lainnya di Indonesia.
Aturan main adalah dunia kepenulisan ini secara garis besar dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Materi dan gagasan penulisan hendaknya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila dan peraturan yang berlaku lainnya.
2. Isi tulisan tidak menyinggung kebersamaan dalam kerukunan sesama warga negara dan warga masyarakat secara keseluruhan, seperti misalnya masalah SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
3. Seorang penulis hendaknya bersikap jujur dalam segala hal yang berkaitan dengan materi kepenulisannya. Misalnya berkaitan dengan penyebutan identitas diri, penyebutan pekerjaan, penyebutan alamat tempat tinggal, status jabatan dan sebagainya. Ketidakjujuran seorang penulis akan merugikan dirinya sendiri.
4. Mengirim tulisan dengan ketikan rapi, tanpa banyak coretan.
5. Menggunakan bahasa yang baik dan benar.
6. Tidak melanggar hak cipta orang lain. Seperti menjiplak, mengutip tanpa disebutkan sumbernya, dan hal-hal semacam itu.
7. Tidak mengirim tulisan yang sama kepada media yang lain. Kecuali telah mempunyai kesepakatan dengan pihak yang terkait. Perlu diketahui bahwa sebenarnya hal ini belum diundangkan secara baku, tetapi masih merupakan konvensi atau aturan tak tertulis di masing-masing media. Konsekuensi jika penulis ketahuan menulis dengan tulisan yang sama di media berbeda, biasanya ia akan dikenakan sanksi yang biasa disebut black list atau daftar hitam. Artinya jika seseorang telah terkena daftar hitam ini pada media tertentu, maka tulisan-tulisannya tidak akan dimuat pada media tersebut dalam jangka waktu tertentu.
By Abu Al-Ghifari
0 komentar:
Posting Komentar